Ilustrasi

Banten, Aktual.com – Polda Banten berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku pembunuhan dua orang yang mayatnya ditemukan di perkebunan karet di Kecamatan Cijaku Kabupaten Banten pada Jumat (13/1).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berdasarkan perintah Kapolda Banten Irjen Polisi Rudy Heriyanto yang meski ketika itu sedang berada di tanah suci Mekah.

“Kapolda Banten memerintahkan Ditreskrimum Polda Banten untuk mengungkap pelaku dan membuat jelas apa motif para pelaku dalam melakukan aksi tersebut,” kata Shinto dalam keterangannya di Mapolda Banten, Senin (16/1).

Ia mengatakan dalam kasus ini terdapat dua orang korban, diantaranya berinisial WD (39) warga Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang bekerja sebagai wiraswasta mengalami luka jerat pada bagian leher dan kekerasan benda tumpul pada bagian kepala.

Selanjutnya, KJA (48) warga Kutai Timur, Kalimantan Timur bekerja sebagai driver atau sopir WD mengalami luka jerat pada bagian leher, trauma pada dada kanan, tulang iga patah dan pendarahan di rongka kanan yang tembus hingga ke paru-paru.

Adapun kedua korban tersebut telah dilakukan otopsi pada Jumat (13/01) pukul 19.00 Wib oleh Tim Forensik di RSUD Drajat Prawiranegara, Kota Serang.

“Pasca olah TKP dengan pendekatan scientific criminal investigation, penyidik menemukan petunjuk tentang identitas korban, mengikuti alur kegiatan korban melalui saudaranya dalam analisa time lining. Hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap empat pelaku di Lampung Timur pada sekitar 16.00 Wib, atau hanya delapan jam dari waktu ditemukannya jenazah pertama sekali di Lebak,” kata Shinto.

Shinto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan para pelakunya diantaranya MT (36) merupakan tersangka utama warga Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, SM (30) buruh harian lepas warga Desa Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Selanjutnya, MA (30) dan SP (40) buruh harian lepas, warga Desa Tongleng, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Shinto juga mengatakan dari hasil penangkapan pelaku pihak kepolisian Polda Banten berhasil mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh penyidik adalah satu unit R4 merk Daihatsu Luxio warna silver dengan Nopol B-1574-UID berserta kunci kontak, tali sepatu putih untuk menjerat korban, kabel listrik untuk mengikat korban, selimut putih bercorak biru, empat unit handphone dan satu token e-money milik korban,” ujar Shinto.

Lebih lanjut, Shinto menjelaskan kronologis pembunuhan itu yang awalnya korban WD dan KV mendatangi MT dengan tujuan ingin mencari dukun,. MT kemudian meminta MA mencarikan dukun untuk memenuhi pesanan korban dengan memberikan dana atau uang Rp8 juta kepada KJA

“Korban WD dan KJA bertemu tersangka MT di RS Hermina Ciruas pada Kamis (12/01) sore, lalu berjalan bersama ke Petilasan Cirewu dan tiba di lokasi pada sekitar 19.00 WIB. sesampainya di lokasi, tersangka MT mengajak tiga tersangka lainnya ikut bertemu di petilasan,” kata Shinto.

Selanjutnya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban WD diberi kopi yang sudah dicampur racun padi dengan harapannya korban meninggal. Namun korban tidak meninggal ketika itu, sehingga WD kemudian dijerat pada bagian leher dari samping oleh tersangka SP dan SM hingga meninggal serta dijatuhkan ke lantai. Sedangkan MA memastikan kondisi WD sudah meninggal. Sementara, korban KJA dibunuh dengan dijerat lehernya seusai keluar dari petilasan.

Selanjutnya, para tersangka memasukkan korban ke dalam mobil untuk dibawa ke arah Warunggunung atau Malingping Kabupaten Lebak, engan menggunakan mobil Luxio korban untuk dibuang di perkebunan karet.

“Para tersangka langsung melarikan diri ke Lampung Timur. ke rumah orangtua salah satu tersangka dengan menggunakan mobil Luxio milik korban,” kata Shinto.

Adapun motif pembunuhan adalah sejak awal tersangka utama sudah berorientasi untuk menguasai mobil yang digunakan korban, kemudian tersangka utama memilik hutang sekitar Rp6 juta ke tetangganya dan uang hasil jual mobil korban akan dipakai untuk membayar hutang tersebut.

“Korban diperdaya kelompok tersangka seolah-olah dapat penuhi keinginannya untuk mencari dukun meski pelaku utama paham tidak mungkin pernah bisa mencarikan dukun yang diminta korban,” kta Shinto.

Dia mengatakan tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu