Jakarta, Aktual.com — Polda Metro Jaya menangkap dua dari lima pelaku pencurian uang sebesar Rp1,75 miliar yang terjadi di jalan bebes hambatan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Kamis (5/11).

Pelaku berinisial RN (42) dan WR (49) ditangkap oleh tim satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada hari Jumat malam (6/11) di dua tempat yang berbeda.

“Kami sudah berhasil ungkap pelaku, dua orang. Dua orang ini merupakan bos sindikat tersebut dan kami ungkap kurang dari 24 jam di Garut dan Kuningan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Khrisna Murti, di ruangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya (8/11).

Ia menambahkan, pihaknya masih memburu tiga orang yang terkait dengan kasus ini. “Kita masih buru tiga orang lagi dalam kasus ini. Posisi pelaku sudah kami ketahui, sudah kami kepung tinggal penangkapan,” imbuh Khrisna Murti.

Kini para tersangka dikenakan Pasal 363 dan 365 tentang Pencurian serta UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata dengan ancaman seumur hidup.

Khrisna juga mengatakan, bahwa kasus seperti ini sering terjadi, untuk itu ia menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan hati – hati terhadap penipuan berkedok investasi tersebut.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada, jangan sampai kejahatan – kejahatan tersebut menimpa kita,” pungkasnya.

Reporter: Agung Rizki

Artikel ini ditulis oleh: