Dalam keterangannya kepada pers di Mapolrestro Bekasi Kota, polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti di antaranya satu potongan pipa paralon yang sebagian sudah terbakar sepanjang 20 sentimeter, sebuah selongsong hand flare, sebuah penutup roket dan pakaian korban.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 359 KUHP pidana dengan ancaman penjara 5 tahun.

Catur diketahui menderita luka pendarahan pada bagian mata kirinya akibat terantam suar yang ditembakan pelaku.

Korban tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Mitra Barat akibat kehabisan banyak darah.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby