Balikpapan, Aktual.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur akhirnya menetapkan RA (25), warga Sangatta, Kutai Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman menembak calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan di media sosial.
“Kami lakukan gelar perkara sebanyak dua kali sebelumnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (19/1).
Namun, karena ancamannya dianggap memiliki hukuman di bawah lima tahun penjara, RA hanya diwajibkan untuk melaporkan diri setiap minggu.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 45B juncto 29 UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mengatur hukuman empat tahun penjara apabila terbukti bersalah.
RA diketahui memberikan komentar, “Izin Bapak, nembak kepala Anis hukumannya berapa lama ya?” di akun Instagram calon presiden nomor urut 1.
Kombes Yusuf menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ini merupakan kali pertama ia memberikan komentar negatif di media sosial. Komentar tersebut muncul karena ketidakpuasan terhadap pernyataan calon presiden nomor urut 1 pada debat ketiga capres.
“Sebelumnya, tersangka melihat komentar serupa di akun TikTok Paslon 01, kemudian meniru komentar tersebut dan menambahkan kata ‘Izin Bapak’,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan

















