Lumajang, Aktual.co — Tim Reskrim Polres Lumajang, meringkus pelaku penggelapan mobil sewaan (rent car) di Lumajang, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus yang meresahkan kalangan pengusaha mobil sewaan ini, setelah mendapatkan laporan hilangnya puluhan mobil yang disewakan.
Dari informasi ini, anggota Reskrim bergerak dan melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelakunya. Pelaku adalah M Subhan (31) dan Samsul Arifin, keduanya warga Desa Sumberbulu Kecamatan Tegalsiwalan Probolinggo, sedangkan satu orang berinisial KA (22) warga Desa Wates Wetan Kecamatan Ranuyoso, yang saat ini masih buron.
Kapolres Lumajang AKBP Singgamata mengatakan saat ini pihaknya menyita lima mobil berbagai merk dari empat belas mobil yang diduga telah digelapkan tersangka.
“Sudah ada 2 tersangka yang kita tangkap dan kita terus kembangkan penyidikan karena masih ada tersangka lain yang masih buron,” kata dia.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah menyewa kepada pengusaha mobil sewaan, kemudian digadaikan kepada orang lain dengan harga antara Rp30 juta-Rp40 juta. “Dari 3 pemilik rentcar yang melaporkan, diduga ada 14 mobil yang digelapkan para tersangka ini,” tandasnya.
Artikel ini ditulis oleh:















