Jakarta, Aktual.com – Pelaku pengiriman TKI ilegal akan diancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar dalam UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) yang disahkan DPR akhir Oktober 2017.

“Ini harus jadi perhatian serius bagi para ‘stakeholder’ dalam penempatan pekerja migran. Ancaman pidana dan denda diberlakukan bersama-sama, bukan pidana atau denda,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Legeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan R Soes Hindharno dalam pernyataannya di Jakarta, Senin(6/11).

Oleh karena sanksi yang berat tersebut, Soes mengingatkan agar tidak ada kesalahan administrasi dalam penempatan pekerja migran. Peringatan keras itu disebutnya terutama bagi aparat sipil negara, baik di pusat maupun daerah sampai desa karena dalam UU PPMI, masalah rekrutmen, persiapan dan peningkatan keterampilan pekerja migran adalah tanggung jawab pemerintah, sementara fungsi PPTKIS hanya sebagai marketing penempatan.

Pasal 82 UU PPMI menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar kepada setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan pekerja migran. Atau menempatkan pekerja migran pada pekerjaan yang bertentangan dengan nilai kemanusiaan, norma kesusilaan, atau peraturan perundang-undangan.

Ancaman serupa juga diberikan kepada setiap orang yang menempatkan pekerja migran dengan tidak memenuhi persyaratan seperti sehat jasmani dan rohani, terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara