Jakarta, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menangkap pelaku perdagangan hewan langka dan dilindungi, di Kedoya, Jakarta Barat, Jumat (15/1).

Dari penangkapan pelaku berinisial ES itu, diamankan barang bukti berupa kulit harimau, tulang dan kulit beruang, rusa. Juga ada binatang yang masih dalam kondisi hidup seperti elang dan jalak bali.

Dalam keterangan tertulisnya, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani menduga ES merupakan sudah lama terlibat dalam bisnis haram ini. Sebab banyak ditemukan opsetan satwa yang diperkirakan sudah lama.

Ditemukan juga beberapa kulit harimau yang diperkirakan masih baru, dan disiapkan untuk diopset.

Barang bukti yang disita dalam operasi tangkap tangan ES antara lain: Kulit rusa, potongan kulit beruang madu, kulit beruang tutul, potongan kulit macan tutul, kulit ular sanca, kulit harimau dengan kepala, potongan kulit harimau anakan,
kulit harimau anakan lengkap satu ekor dan potongan kulit rusa.

Artikel ini ditulis oleh: