Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Resort Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap jaringan Internasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperoleh dana hingga Rp15 juta per korban.
“Mereka mendapatkan keuntungan per orang jika berhasil berangkat ke luar negeri itu sebesar Rp10 sampai Rp15 juta per orang,” ujar Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald F.C Sipayung di Tanggerang, Minggu(24/3).
Ronald menjelaskan bahwa pelaku TPPO bekerja sama dengan agen di Serbia, yang belum diketahui identitasnya.
Para pelaku berhasil diamankan, dan telah dilakukan penahanan selama 20 hari di Polresta Bandara Soetta.
Para korban diiming-imingi pekerjaan di pabrik furnitur dengan bayaran Rp7 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Namun, pelaku melakukan pemungutan hingga Rp60-75 juta, dengan menjanjikan pekerjaan ilegal di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah pengiriman 10 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Serbia.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah