Sleman, aktual.com – Sejumlah pelaku usaha apotek di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluhkan penerapan kebijakan “Online Single Submission” (OSS) terhadap penerbitan izin usaha.

“Beberapa persyaratan yang terdapat dalam pengurusan izin secara online tersebut tidak sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Sleman Laili Azimah di Sleman, Selasa (21/1).

Menurut dia, terdapat tambahan syarat dalam perizinan online yang dinilai menyulitkan adalah adanya sertifikat laik fungsi (SLF) yang salah satunya berkaitan jarak bangunan dengan badan jalan.

“Yang dirasakan teman-teman pemilik apotek itu syarat SLF. SLF tidak bisa keluar kalau kondisi gedung tidak memenuhi persyaratan salah satunya jarak dengan badan jalan,” katanya.

Ia mengatakan, dirinya juga sudah mengurus perpanjangan izin apotek miliknya sejak 2017, dan sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Namun meski sudah mendapatkan IMB, dalam persyaratan perpanjangan izin pada 2022, bangunan apotek harus bergeser menjauh dari badan jalan agar mendapatkan SLF,” katanya.

Laili mengatakan, sarusnya kalau sudah ada IMB, SLF bisa keluar. Persyaratan IMB dan SLF soal jarak dengan sepadan jalan sama.

“Sejauh ini sudah ada 10 apotek yang tutup karena tidak bisa memperpanjang izin dengan sistem online tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak apotek yang tutup karena tidak terpenuhinya beberapa persyaratan,” katanya.

Adanya keluhan ini mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman. Komisi A DPRD Sleman telah melakukan sidak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan dan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman dan ke sejumlah apotek pada Rabu (15/1).

“Kami sudah melakukan sidak ke DPMPPT Sleman dan ke sejumlah apotek. Memang ada permasalahan pascaperubahan kebijakan perizinan berusaha yang sebelumnya proses dan penerbitannya secara manual berubah melalui aplikasi Online Single Submission,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Sleman Sumaryatin.

Menurut dia, masalah yang paling banyak ditemui adalah masalah IMB, SLF, Kajian Lalu Lintas dan lainnya. Seperti masalah IMB, terdapat bangunan usaha yang menggunakan tanah kas desa yang tidak ada IMB sehingga menyulitkan pelaku usaha saat harus memenuhi persyaratan.

“Ini cukup kontradiktif dengan tujuan awal diterapkannya OSS, untuk memberikan kemudahan berusaha, transparansi, secara cepat dan obyektif dan berkeadilan,” katanya.

Ia mengatakan, jika banyak apotek yang tutup akan berpengaruh pada pelayanan dasar masyarakat khususnya di bidang kesehatan.

“Harus ada diskresi kebijakan terutama untuk yang izinnya habis di tahun ini dan harus memperpanjang. Karena (apotek) ini kan termasuk pelayanan kesehatan dasar masyarakat. Selain itu nanti tenaga kerja banyak yang nganggur. Kita akan kawal (pemilik apotek) agar bisa ngurus OSS dan syaratnya tidak terlalu rumit,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan, Izin Apotek merupakan salah satu perizinan sektor kesehatan yang menjadi kewenangan bupati yang diterbitkan melalui lembaga OSS.

Izin Apotek yang semula merupakan izin usaha berubah menjadi izin komersial atau operasional yang dalam aplikasi OSS masih terdapat kendala dalam penerbitannya.

Pelaku usaha sebelum memperoleh Izin Apotek wajib memperoleh izin usaha. Dalam memperoleh Izin Usaha, pelaku usaha harus memenuhi komitmen dasar. Bukti notifikasi pemenuhan komitmen dasar tersebut menjadi syarat dalam penerbitan Izin Apotek.

Artikel ini ditulis oleh:

Eko Priyanto