Sejumlah anggota polisi ikut apel kesiapan Natal dan Tahun Baru Operasi Nataru 2020 di Parkir Timur Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019). Sejumlah armada dan anggota Polantas telah disiagakan untuk melayani masyarakat.

Jakarta, Aktual.com – Pengendara roda empat di Jakarta diminta agar disiplin mematuhi aturan, sebab pelanggar kebijakan Ganjil Genap (Gage) di 25 ruas jalan ibukota akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 500 ribu atau kurungan penjara selama 2 bulan per besok, Senin (10/8).

Demikian yang disampaikan Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Herman RSH kepada wartawan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (9/8).

“Langsung tilang sesuai UU 22/ 2009 di pasal 287, di situ menyebutkan sanksi Ganjil Genap adalah kurungan ada selama 2 bulan untuk denda Rp 500 ribu,” tegas Herman, Minggu (9/8).

Selama 5 hari terakhir, lanjut Herman, mulai tanggal 3 sampai 7 Agustus 2020, jumlah pelanggar masih fluktuatif yakni terdapat sebanyak 2.686 pelanggar. Dengan rincian, hari pertama terdapat 369, hari kedua 674, hari ketiga 702, hari keempat 468, dan hari kelima sosialisasi terdapat 473 pelanggar.

“Kami mohon seluruh warga masyarakat terkhusus yang menggunakan jalan. Ganjil Genap akan mulai dilakukan besok ya untuk penindakan, kurang lebih 5 hari sudah sosialisasi,” tandasnya.

Berikut 25 ruas jalan yang diterapkan ganjil genap:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i