Informasi dihimpun, Firdaus sebelumnya berstatus sebagai PNS di Kantor Bappeda Aceh Selatan. Namun pasca penangkapan dia saat melakukan perbuatan mesum di sebuah ruangan di belakang Kantor Bappeda, yang bersangkutan dipindahkan ke Kantor Camat Samadua.

Sementara, pasangan Firdaus yang keduanya telah terbukti berbuat mesum di sebuah ruangan belakang Kantor Bappeda, bernama Karmila Tinur, juga warga Gampong Lhok Bengkuang Timur, selesai menjali hukuman cambuk sebanyak 25 kali pada Selasa siang.

Karmila merupakan seorang ibu rumah tangga yang disebut-sebut pernah memiliki suami namun sudah bercerai.

Karmila yang tertunduk lesu saat dieksekusi cambuk dihadapan ratusan warga yang memadati halaman Masjid Darul Ihsan, dinyatakan bebas murni setelah menjalani eksekusi hukuman cambuk.

“Menyerah” Sementara, terpidana pemerkosaan anak dibawah umur atas nama Robby Harlis Juandi dengan berkas perkara terpisah dengan dua terpidana sebelumnya, “menyerah” saat dieksekusi cambuk pada hitungan ke-17 dari 170 kali.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu