Berdasarkan vonis majelis hakim Mahkamah Syariah, Tapaktuan, Robby Harlis Juandi, warga Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan, terbukti melanggar pasal 50 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Terdakwa Robby divonis 175 kali, namun dipotong masa tahanan selama 126 hari sehingga jumlah hukuman cambuk menjadi 170 kali. Namun, saat algojo mengeksekusi cambuk dihitungan ke 17 kali, Robby langsung mengangkat tangan sehingga eksekusi cambuk terpaksa harus dihentikan.
Petugas Kejari Aceh Selatan bersama anggota Satpol PP dan WH membawa Robby ke dalam masjid untuk dicek kesehatannya oleh tim dokter. Bekas luka cambuk di punggung Robby dioleskan obat oleh pihak medis disertai pengecekan tensi darah.
Karena merasa tidak sanggup lagi menjalani eksekusi hukuman cambuk, akhirnya Robby menolak melanjutkan eksekusi.
“Apakah sanggup kita lanjutkan sampai hitungan ke 25 kali?,” tanya Kasi Pidum Kejari, Zainul Arifin SH.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu