Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberi rapor merah pada pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat karena tidak terdapat kemajuan.

“Merah untuk yang HAM berat, itu yang paling parah karena sama sekali tidak ada pergerakan, tidak ada kemajuan,” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam diskusi “4 Tahun Pemerintahan Jokowi, Bagaimana Wajah HAM Hari Ini? ” di Jakarta, Jumat (19/10).

Ahmad Taufan Damanik menuturkan berkas-berkas kasus yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Jaksa Agung sejak awal tahun 2002 antara lain, peristiwa 1965/1966, peristiwa penembakan misterius (petrus) pada 1982-1985, peristiwa penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II pada 1998, peristiwa Talangsari pada 1989, kerusuhan Mei pada 1998 dan peristiwa Wasior Wamena 2000-2003.

Komnas HAM menambah tiga berkas pelanggaran HAM berat dari Aceh, yakni kasus Jambu Kepok, kasus Simpang KKA dan yang paling akhir, kasus Rumoh Geudong yang diserahkan kepada Jaksa Agung dalam kurun waktu 2017-2018.

Sampai saat ini, kata dia, tidak terdapat langkah konkret dari Jaksa Agung untuk menindaklanjuti berkas-berkas pelanggaran HAM berat tersebut ke tahap penyidikan dan penuntutan sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid