“Ketidakjelasan atas penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat adalah bentuk dari pengingkaran atas keadilan atau ‘justice delayed is justice denied’,” ucap Ahmad Taufan.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Politik dan Keamanan justru mewacanakan penyelesaian pelanggaran HAM berat dengan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang kemudian diubah menjadi Tim Gabungan Terpadu Penyelesaian Pelanggaran tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Selanjutnya tim gabungan tersebut dinyatakan tidak berlaku oleh Mahkamah Konstitusi sehingga jalan satu-satunya penyelesaian adalah melalui mekanisme judisial.
Selain pelanggaran HAM berat, Komnas HAM menyatakan konflik sumber daya alam masih mewarnai perjalanan empat tahun pemerintahan Jokowi-JK. Terjadi pergeseran dari isu perkebunan, pertambangan dan kehutanan menjadi pembangunan infrastruktur.
Kasus intoleransi serta pelanggaran atas hak kebebasan berekspresi pun terjadi dalam pemerintahan Jokowo-JK, seperti penyerangan jamaah Ahmadiyah di NTB yang penyelesaiannya tidak menyeret aktor pelaku utama ke pengadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid