Jakarta, Aktual.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Banga Belitung, Abdullany mengatakan angka pelanggaran terhadap peraturan daerah terkait perizinan di kota itu cukup tinggi.
“Kebanyakan pembangunan di Pangkalpinang dilakukan terlebih dahulu sambil mengurus izin mendirikan bangunan, jadi pada saat bangunan tersebut selesai izin pun selesai,” ujarnya di Pangkalpinang, Sabtu (22/10).
Dikatakannya, banyaknya pelanggaran perizinan karena kurangnya koordinasi dari SKPD terkait tentang adanya pembangunan baru mulai dari nol.
“Setiap akan ada proses pendirian bangunan mulai dari nol kami tidak pernah diikutsertakan, namun setelah adanya kejadian pelanggaran baru kami diikutsertakan. Seharusnya pada saat akan ada proses pembangunan awal, kami diikutsertakan untuk survei, sehingga bisa memonitor perizinannya sudah lengkap atau belum,” katanya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil patroli anggota Pol PP ditemukan beberapa bangunan yang berdiri tidak sesuai peruntukannya.
“Ke depan kami akan berusaha untuk lebih intensif dalam mengawasi pembangunan yang belum memiliki izin serta terkait peruntukan yang disalahgunakan. Nanti kami data dan akan kami tindak sesuai dengan Perda yang ada,” ujarnya.
Ia mengatakan, Satpol PP merupakan institusi kecil namun memiliki tanggung jawab yang cukup besar mulai dari pendataan, penertiban hingga penindakan.
“Satpol PP ini kecil namun tanggung jawabnya besar, kalau di SKPD lain ada sekertaris dan kabid yang bisa bertanggung jawab. Sedangkan Satpol PP yang bertanggung jawab adalah kepalanya, jadi wajar saja apabila hasilnya belum maksimal,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka