Jakarta, Aktual.com – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.
“Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12).
Tumpak menjelaskan bahwa ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan dikarenakan dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuan antara Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Selain itu, terkait dengan ketidaklengkapannya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk aspek-aspek seperti hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.
“Oleh karena itu, dalam waktu dekat, kami akan menggelar sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini, yang menurut kami melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021,” ujarnya.
Pada awalnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK setelah beredar foto yang menampilkan dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di sebuah lapangan olahraga. Laporan ini merujuk pada Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang melarang setiap anggota KPK untuk bertemu dengan pihak yang tengah berperkara di lembaga antirasuah tersebut.
Firli sebelumnya telah menjelaskan bahwa foto tersebut diambil sebelum Syahrul Yasin Limpo berurusan dengan KPK, pada tanggal 2 Maret 2022, dan bukan atas undangan atau inisiatif dirinya. Firli menekankan bahwa saat pertemuan itu terjadi, status Syahrul Yasin Limpo di KPK bukanlah tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak yang tengah berperkara. Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak diinisiasi oleh dirinya, seperti yang dituduhkan oleh beberapa pihak.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan