Jakarta, Aktual.com – Sekjen Kementerian ESDM sekaligus sebagai Ketua Tim Negosiasi Sengketa Freeport, Teguh Pamudji menyampaikan bahwa adanya dugaan pelanggaran lingkungan oleh Freeport akan menjadi bagian materi dalam negosiasi.
Menurutnya perundingan sengketa kontrak tersebut akan ditinjau secara konprehensif sehingga produknya akan memberikan dasar yang kuat untuk keberlangsungan investasi.
“Mengenai pertanyaan soal laporan BPK, itu juga akan jadi bahan dalam bahasan di dalam perundingan,” katanya di Jakarta, ditulis Jumat (5/5).
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya empat pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport hingga berpotensi merugikan negara secara finansial. Hal ini ditemukan dari hasil pemeriksaan tujuan tertentu atas penerapan Kontrak Karya Freeport pada tahun anggaran 2013 hingga 2015.
Yang pertama, Freeport dituding menggunakan kawasan hutan lindung dalam kegiatan operasionalnya dengan luasan mencapai 4.535,9 hektare (ha). Menurut BPK, hal ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan UU Nomor 19 Tahun 2004.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka