1 dari 16
Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Terlihat kendaraan bermotor dan mobil menerobos palang pintu kereta api yang sudah tertutup di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Seorang penjaga pintu perlintasan kereta api berusaha menutup palang pintu kereta api yang macet di Jalan. Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/12/2015). Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat
Sebelumnya telah terjadi tabrakan commuter line rute Jatinegara-Bogor dan bus Metro Mini B80 bernomor polisi B 7660 FD terjadi karena menerobos pintu kereta api Angke Tambora, Jakarta Barat, Minggu (6/12/2015). Dalam kejadian sebanyak 18 orang tewas dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Sebelumnya pihak Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan akan menindak tegas dengan menilang setiap kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api. sanksi pidana berupa hukuman kurungan tiga bulan atau denda Rp 750 ribu, sebelumnya telah diatur dalam Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Artikel ini ditulis oleh:

















