Jakarta, Aktual.com – Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya menerima 322 laporan pelanggaran pidana pemilu selama 2024.
Djuhandhani menjelaskan bahwa hingga 26 Februari 2024, terdapat akumulasi laporan sebanyak 149 sedang dalam proses kajian, 108 telah dihentikan, dan 65 kasus sedang ditangani oleh kepolisian, baik di Bareskrim maupun di Polda jajaran.
“Sampai dengan saat ini terhadap 65 kasus tersebut, 16 perkara masih dalam proses penyidikan, 12 perkara dihentikan atau di-SP3. Kemudian 37 perkara ini sudah tahap 2 dan sudah ada, berapa sudah vonis dan inkrah,” kata Djuhandhani di Gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, Selasa (27/2).
Djuhandhani menyatakan bahwa angka ini menunjukkan penurunan jika dibandingkan dengan Pemilu 2019, di mana terdapat 314 perkara yang naik sampai tahap 2.
“Ini kami gambarkan bahwa pada saat ini penanganan perkara yang ditangani baik itu oleh Bawaslu ataupun kepolisian sampai dengan proses penyidikan, ini angka yang cukup drastis turun,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, jumlah perkara pada tahun 2024 lebih sedikit daripada pada 2019 yang mencapai 849 perkara, termasuk laporan dan temuan. Dari 849 perkara tersebut, 367 dilanjutkan oleh kepolisian dan 482 dihentikan.
“Hasil analisa kami bahwa secara kuantitatif bahwa perkara ini menurun tentu saja tidak lepas dari seluruh dukungan masyarakat,” tuturnya.
Dia juga menyatakan bahwa penurunan laporan pelanggaran pada tahun 2024 dapat disebabkan oleh optimalisasi upaya pencegahan yang dilakukan oleh pihaknya.
“Kemudian masyarakat dan peserta pemilu sadar akan hukum, serta salah satunya adalah waktu kampanye yang relatif singkat. Ini menjadi sebuah analisa kami kenapa di tahun 2024 ini sangat turun drastis terkait dengan tindak pidana pemilu,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa hampir semua partai politik terlibat dalam pelanggaran atau tindak pidana pemilu.
“Tentu saja kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat. Kemudian seluruh partai politik yang ikut sebagai peserta, termasuk pasangan calon ini bisa melaksanakan ataupun bisa menjaga situasi yang benar-benar kondusif,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan