Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Herman Khaeron mengatakan bahwa proyek pembangunan reklamasi teluk Jakarta di pulau G terus menjadi tanda tanya besar. Pasalnya, mega proyek pemerintah daerah DKI Jakarta itu belum mengantongi izin dari pemerintah pusat.

“Siang nanti sekitar pukul 14.00 WIB kami akan melakukan rapat kerja (Raker) dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,” kata Herman disela-sela rapat dengar pendapat (RDP), Komisi IV, di Komplek Parlemen, Senin (15/6). (Baca: Jelas, Reklamasi Teluk Jakarta Tabrakan Aturan Ini)

Lebih lanjut, politikus Demokrat itu mengkritisi mega proyek DKI Jakarta itu yang juga belum mengantongi ijin dari kementerian kelautan dan perikanan, terutama soal ‘kolam minimal’ sesuai dengan reklamasi yang dilakukan.

“Bu Susi tetap dengan opininya kalau disitu ada reklamasi 7 hektar, ya harus ada 7 hektar kolam penampungan air pembuangan air dari daratan. Ya itu prasayarat dan saya tadi tanya tadi bu Susi memang belum mengeluarkan izin,” ungkap dia.

“Nah kalau ijin dari kementerian yang berdasarkan UU No 1 tahun 2014 kemudian amdalnya belum dilaksanakan, loh terus kemudian berdasarkan apa itu melakukan reklamasi, itu pertanyaan besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan ikhwal sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) menggarap reklamasi dengan ketentuan Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1995 yang mengatur tentang prinsip reklamasi di pantai utara (Pantura)?. Ia mengatakan bahwa reklamasi yang dilakukan masuk dalam kawasan strategis nasional. (Baca: Ini Perusakan Lingkungan Akibat Reklamasi)

“Ya itu semua (reklamasi) kawasan strategi nasional itu semua ijinya pusat. Jadi teluk Jakarta itu masuk ke dalam kawasan strategi nasional yang itu semua ijinya pusat dan kalaupun dikeluarkan ijin khusus seperti Perpres seperti teluk Benoa, Bali,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang