Jakarta, Aktual.com – Manager Lingkungan Kapuk Naga Indah (KIN) Kosasih gelagapan. Saat ditanya analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang datang ke sana, Rabu (11/5).
Dia mengaku belum kantongi amdal pembangunan di atas lahan. Yang ada baru amdal reklamasi. Kosasih berdalih deskripsi kegiatan yang biasa dimasukkan dalam rencana tata ruang untuk Amdal pembangunan di atas lahan, belum tuntas. “Apa yang harus disosialisasikan ke masyarakat kalau deskripsinya belum bisa kita kemukakan. Itu salah satu hambatannya,” dalih dia, di Pulau C, Jakarta, Rabu (11/4).
Kenyataan di lapangan, bangunan bakal ruko-ruko sudah berdiri di pulau buatan seluas 276 hektare yang digarap anak perusahaan PT Agung Sedayu Group itu. Pihak pengembang pun ternyata anggap angin saja moratorium yang sudah disepakati pemerintah.
Pelanggaran lain yang ditemukan di Pulau C yakni, tidak adanya kanal pemisah pulau itu dengan Pulau D yang sama-sama garapan KNI. Akibatnya kedua pulau itu menyatu, alias daratannya bertambah. Karena kanal yang seharusnya ada, ternyata malah diuruk jadi daratan. Selain itu, proyek reklamasi Pulau C juga membuat pedangkalan di sekitar pulau yang mengganggu arus sungai yang akan masuk ke laut.
Sikap lunak pemerintah ke pelanggaran pengembang
Lalu apa sikap KLHK saat menemukan fakta-fakta tersebut saat mendatangi langsung pulau-pulau reklamasi? Ternyata hanya berupa sanksi administrasi saja yakni dengan memasang ‘plang’ tanda penghentian sementara.
“Memutuskan pengenaan sanksi administrasi berupa penghentian seluruh kegiatan PT kapuk Naga indah pada Pulau 2 B atau Pulau C dan Pulau 2 A atau Pulau D di Pantai Utara Jakarta,” ucap Dirjen Penegakkan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani di Pulau C, Jakarta, Rabu (11/5).
Penghentian sementara proyek tersebut, sudah disepakati berdasarkan SK.354/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tertanda KLHK. Keputusan tersebut, kata Ridho, karena ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak KNI, seperti izin lingkungan dan dokumen.
Penghentian itu ternyata juga bukan selamanya. Namun hanya sementara, sampai pihak KNI memenuhi kewajiban sesuai ketentuan pemerintah. Bentuknya beragam tergantung perintah yang dikeluarkan. Ancaman pencabutan izin reklamasi juga disampaikan jika pengembang tidak segera memenuhi persyaratan terkait izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Tapi itupun pengembang tetap diberi tenggat waktu hingga 120 hari sejak SK keluar.
Artikel ini ditulis oleh: