Sejumlah kendaraan bermotor terlihat melanggar lalu lintas di kawasan Jalan HM Thanmrin, Jakarra Pusat, Senin (1/10). Uji coba sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai dilakukan pada Senin (1/10) ini di ruas Jalan Jenderal Sudirman dan MH Thamrin, Jakarta. Namun, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, uji akurasi CCTV ETLE telah dilakukan sejak 24 September 2018. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah pelanggaran melalui tilang elektronik Kamis (4/10) semakin menurun dibanding sehari sebelumnya.

“Tren jumlah pelanggaran menurun dari 104 pelanggaran menjadi 93 pelanggaran atau berkurang 11 persen,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf di Jakarta, Jumat (5/10).

Yusuf merinci jumlah pengendara yang terkena tilang elektronik mencapai 104 pelanggaran pada Rabu (3/10) dan 93 pelanggaran pada Kamis (4/10).

Jumlah 93 pelanggaran terdiri dari 75 pelanggaran yang tertangkap gambar layar (capture) dan 18 pelanggaran tidak tertangkap gambar layar.

Yusuf menyebutkan 75 pelanggaran yang tertangkap gambar layar yakni 46 kendaraan plat hitam, 14 kendaraan plat kuning, empat kendaraan plat merah, satu kendaraan kedutaan, dua kendaraan TNI/Polri, dan delapan kendaraan di luar wilayah Polda Metro Jaya.

Berdasarkan waktu pelanggaran terbagi delapan pelanggaran pada pukul 00.00 WIB-06.00 WIB, 31 pelanggaran (pukul 06.00 WIB-12.00 WIB), 50 pelanggaran (pukul 12.00 WIB-18.00 WIB), dan empat pelanggaran (pukul 18.00 WIB- 24.00 WIB).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai mengujicobakan pemberlakuan tilang elektronik dengan memasang beberapa kamera tersembunyi di Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman mulai 1 Oktober.

Uji coba tilang elektronik tersebut mengandalkan kamera pemantau berteknologi canggih yang mampu menangkap layar (capture) nomor polisi kendaraan secara jelas dan memiliki resolusi tinggi buatan Tiongkok.

Kamera pemantau itu bekerja secara otomatis mencari dan menangkap layar identitas kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Kemudian data pengendara yang melanggar itu terkirim ke database server milik Polda Metro Jaya yang selanjutnya petugas akan mengkonfirmasi melalui surat atau telepon seluler pemilik kendaraan itu untuk memberitahukan surat bukti pelanggaran (tilang).

Sejauh ini, sejumlah kamera pengawas telah tersedia dan diujicobakan, selanjutnya alat tersebut akan dipasang pada persimpangan sepanjang Jalan Thamrin-Jalan Sudirman.

Pada tahap awal, pihak kepolisian menyosialisasikan pemberlakuan tilang elektronik selama satu bulan sebelum dilakukan penindakan atau penegakkan hukum.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan