Jakarta, Aktual.co — Pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dipertanyakan. 
Pasalnya, pelantikan eselon I yang dilantik Menteri ESDM Sudirman Said beberapa waktu lalu tidak berbekal Keputusan Presiden (Kepres), sehingga tidak sah secara hukum.
Pengamat Politik UI Agung Suprio menuturkan hal tersebut merupakan ketidaksinkronan Kementerian ESDM dengan presiden.
Agung memberi contoh kasus mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara Said Didu menempati ranking pertama dalam seleksi jabatan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara. Namun Said Didu gagal menjadi Dirjen Minerba karena keputusan tim penilai akhir yang dipimpin Presiden Joko Widodo. 
“Kan Said Didu yang menang namun kemudian keppresnya namanya bukan dia yang menjabat dirjen di eselon I. Ini masalah koordinasi, sangat disayangkan Said Didu sudah fit dan proper tapi bukan dia yang jadi dirjen eselon I. Artinya pemerintah dalam menilai jabatan yang profesional tidak mengedepankan profesionalisme dan unsur loyalitas yang mngkin selama ini Said Didu tidak loyal walaupun dia profesional. Kan rekam jejak memberikan hal itu,” ujar Agung di Jakarta, Senin (11/5).
Terkait, pelantik pejabat eselon I yang diduga tak mengantongi keppres, Agung hanya menekankan agar keppres sinkron dengan presiden dan menteri yang bersangkutan.
“Saran saya semestinya tidak ada lagi hal seperti itu. Yang penting pemerintah memasukan orang yang profesional walaupun untuk membangun pemerintahan di sisi ekonomi yang kian buruk. Kalau salah keppres berarti ada ketidaksinkronan antara menteri dan presiden,” katanya
Untuk diketahui, Menteri ESDM pada Kamis (7/5/2015) melantik lima pejabat eselon I. Dari kelima nama itu, nama Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana menjadi sorotan publik lantaran disinyalir Keppres pengangkatannya belum diteken presiden.

Artikel ini ditulis oleh: