Jakarta, Aktual.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mempersilahkan fraksi-fraksi di DPR RI, yang menganggap pemerintah melanggar konstitusi, mengajukan hak angket terkait penunjukan Komjen Polisi M Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Angket itu kan hak, silahkan saja. Tapi nanti tentu harus melalui sidang paripurna dan harus disetujui berbagai fraksi dalam persidangan itu. Jadi, ya silahkan saja,” ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
Menurut dia, pemerintah tidak perlu gentar dalam menghadapi potensi pengajuan hak angket DPR terkait pengangkatan perwira tinggi Polri tersebut. Hal itu mengingat tindakan pemerintah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 201 Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Pasal 19 Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kalau ada tuduhan melanggar undang-undang juga tidak bisa, karena undang-undangnya ada. Kecuali dulu, saya batalkan karena yang bersangkutan (Iriawan) masih menjabat di struktur lembaga di kepolisian, sekarang kan Sestama Lemhanas itu gak ada masalah,” jelas dia.
Mantan panglima TNI itu menambahkan terbatasnya jumlah pejabat eselon satu di Kementerian Dalam Negeri juga menjadi salah satu alasan pemerintah kemudian menunjuk Komjen Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.
“Ada 11 lembaga yang pejabatnya diizinkan menjadi plt gubernur. Kalau Kemendagri saja, misalnya semua pejabatnya ditugasi pun tidak cukup ‘diplot’ (ditempatkan) di provinsi yang melaksanakan pilkada, sehingga mereka minta bantuan lembaga lain,” terang Wiranto.
“Kebetulan Lemhanas anggotanya banyak, banyak dosen dan gurunya. Jadi kalau diambil satu, gak masalah,” kata dia.
Ia juga menekankan bahwa penunjukan Sekretaris Utama Lembaga Ketahanan Nasional Komjen Iriawan oleh pemerintah sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat didasari atas pertimbangan pengalaman dan kemampuannya mengamankan Jawa Barat.
“Tidak ada rekayasa terselubung, tidak ada satu niat di balik (penunjukan) itu. Kami ingin Jawa Barat aman,” kata Menko Polhukam.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
Antara