Jakarta, Aktual.co — Mayjen TNI Andogo Wiradi yang menjabat Deputi V Bidang Prediksi dan Analisis Informasi Strategis kantor staf kepresidenan, ternyata masih belum bisa dilantik bersama dengan empat deputi lainnya pada hari ini, Jum’at (2/4).
“Hari ini kami rapatkan karena beliau masih TNI aktif. Tapi pekan depan ini bisa diselesaikan,” kata Kepala Staf Kepresidenan.
Jadi, dalam pelantikan hari ini hanya ada empat Deputi yakni Deputi I Bidang Monitoring dan Evaluasi dijabat oleh Darmawan Prasodjo.
Kemudian Deputi II Bidang Pengelolaan Program Prioritas Yanuar Nugroho, sedangkan Deputi III Bidang Pengelolaan Isu Strategi dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, dan Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dikomandoi Eko Sulistyo.
Seperti diketahui, penempatan Mayjen TNI Andogo Wiradi sebagai Deputi V Bidang Analisis Data dan Informasi Strategis Kantor Staf Kepresidenan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU TNI No 34/2004. Sebab, dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa prajurit aktif dilarang mengisi posisi jabatan sipil.
“Dalam pasal 47 ayat 1 disebutkan : prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun dari dinas aktif,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, TB Hasanuddin, di Jakarta, Rabu (1/4).
Artikel ini ditulis oleh:

















