“Akhirnya, kami digugat Jong Wie Pin di Pengadilan untuk membuktikan keabsahan perdamaian tersebut. Syukurlah, saudara Jong Wie Pin akhirnya sadar dijadikan antek oleh oknum lawyer yang nyatanya sekarang berstatus tersangka dan DPO. Kebenaran akhirnya terkuak,” ujarnya.

Phioruci Pangkaraya dalam kesempatan terpisah mengaku bingung kenapa dirinya di masukan sebagai terlapor, karena dirinya bukan pengacara dan tidak ikut menangani kasus Fikasa.

“Saat itu saya statusnya hanyalah pacar Alvin Lim yang ikut menemani kemana beliau pergi. Kenapa saya diseret-seret oleh Lawyer Jong Wie Pin sebagai penggelap bilyet? Namun, sekarang terbukti semua hanya fitnah,” tutur Phio.

Dikatakan Phio, Polres Jakarta Selatan yang sudah memeriksanya juga menyatakan tidak ada penggelapan karena bilyet diserahkan merupakan syarat perdamaian yang disetujui semua klien Fikasa.

“Karma bekerja, oknum pengacara Natalia Rusli yang memfitnah saya penggelapan justru jadi tersangka penggelapan dan penipuan di Polres Jakarta Barat. Bahkan takut menghadapi proses hukum sehingga dijadikan DPO oleh Kepolisian,” tandas Phio.

Hamdani kembali melanjutkan, LQ Indonesia Law Firm berani dan selalu mengutamakan kebenaran, tidak jarang menjadi korban fitnah dan bahkan Ketua Umum LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim dikriminalisasi hingga dipenjara karena oknum Aparat Penegak Hukum (APH) gentar akan keberanian Alvin Lim melawan para oknum.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin