Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akhirnya datang ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4/2016). Kedatangan Ahok ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras.

Jakarta, Aktual.com — Pelapor kasus pembelian lahan tanah Rumah Sakit Sumber Waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan sikap ketidakpatuhan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama seharusnya dikoreksi.

“Basuki Tjahaja seharusnya dikoreksi atas ketidakpatuhannya terhadap Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi penyimpangan,” kata pelapor kasus Sumber Waras Amir Hamzah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, (28/4) Kamis.

Amir menjelaskan awal penyimpangan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut, ada pada penyusunan APBD 2014 dimana anggaran untuk membeli lahan RS Sumber Waras tidak ada dalam APBD-P pada penetapannya tanggal 13 Agustus 2014.

Setelah dikirim ke Kementerian Dalam Negeri, pada 20 September 2014, kementerian mengembalikan draft itu karena harus dievaluasi termasuk mata anggaran pembelian Sumber Waras.

Ternyata sampai sekarang APBD-P itu tidak pernah diperbaiki dan pada 21 Oktober 2014, Basuki mengirim surat ke DPRD minta pengesahan. Sedangkan tanggal 21 Oktober semua menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah demisioner.

“Pada 20 Oktober 2014 Jokowi dilantik, Jadi kesalahannya tidak ada mendagri yang bisa mengoreksi itu,” ujar dia.

Amir datang ke PN Jakarta Selatan untuk menjalani sidang praperadilan kasus tersebut sebagai saksi fakta dari pihak penggugat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki) dengan tergugat KPK dan tergugat II BPK.

Gugatan tersebut karena Maki menganggap ada penundaan penyelidikan dalam kasus RS Sumber Waras ini. Kendati demikian, Amir meyakini KPK akan menjalankan tugasnya dengan baik.

“Tapi KPK menyatakan belum menemukan dua alat bukti dan niat jahat. Tapi niat jahat tidak diatur oleh undang-undang, yang tahu niat jahat adalah Tuhan,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby