Rocky Gerung (ist)

Jakarta, Aktual.com – Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Rocky Gerung, atas kasus dugaan penodaan agama ke Bareskrim Polri, di Gedung, KKP, Gambir Jakarta Pusat, Senin (16/4) petang.

Pelaporan terhadap Rocky dilakukan atas pernyataannya yang menyebut kitab suci adalah ‘fiksi’ ketika menjadi narasumber dalam program ILC beberapa waktu lalu.

Menurut dia, pernyataan Rocky dalam acara tersebut diduga melanggar pasal 156 a KUHP, dan dianggap keluar konteks dari tema yang diusung yaitu ‘Jokowi-Prabowo Berbalas Pantun’.

“Kitab suci dibilang fiksi, kalau kita buat ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Al-quran, Injil, dan lain-lain, dan fiksi itu rekaan, khayalan dan seterusnya,” ujar Jack di Bareskrim Polri.

Lebih lanjut dia juga mempersoalkan beberapa ucapan Rocky pada kesempatan itu. Misalnya Rocky mengomentari Presiden Joko Widodo yang menaiki motor chooper modifikasi.

Menurut Jack, ucapan Rocky menghina presiden. “Apalagi kan disitu konteksinya Jokowi Prabowo berpantun, ini jadi keluar konteks,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid