Jakarta, Aktual.co — Ribuan nelayan di Provinsi Aceh kehilangan pekerjaannya menyusul dilarangnya penggunaan alat tangkap ikan berupa pukat.
“Sejak dikeluarkannya larangan menggunakan pukat oleh Menteri Susi, ribuan nelayan tidak melaut dan kehilangan pekerjaannya,” anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman, di Banda Aceh, Selasa (17/2).
Pernyataan tersebut dikemukakan Iskandar Usman dalam rapat kerja Komisi I DPR Aceh dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Pangkalan TNI AL Lhokseumawe, Sabang, dan Simeulue, Polisi Air Polda Aceh, dan lembaga adat laut Aceh, Panglima Laot.
Iskandar menyebutkan, akibatnya ribuan nelayan yang kehilangan pekerjaan. Mereka selama ini bergantung hidup di kapal-kapal penangkap ikan yang tersebar di Provinsi Aceh.
“Seperti di daerah saya di Aceh Timur. Sekarang ini ada 471 kapal pukat nelayan yang dikandangkan atau tidak melaut lagi. Satu kapal mempekerjakan 15 nelayan. Jika dikalikan, maka ada 7.065 nelayan yang sudah menganggur,” ujarnya.
Selain itu, larangan penggunaan alat tangkap pukat tersebut tidak pernah disosialisasikan. Nelayan baru mengetahui larangan tersebut setelah ada kapal pukat ditangkap.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan peraturan melarang penggunaan pukat. Aturan tersebut tertuang dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015.
Artikel ini ditulis oleh:















