Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkhawatirkan jika pelarangan minuman keras di mini market maka minuman-minuman keras tersebut akan bebas terjual di pasar gelap.
Demikian diutarakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (27/1).
“Ketika dilarang maka akan terjadilah yang namanya pasar gelap,” katanya.
Dikatakan Ahok sapaan Basuki apabila pasar-pasar gelap tersebut telah bebas memperjualbelikan minuman keras, maka nantinya pasar gelap tersebut akan sulit diawasi bagi pelaku produksi minuman beralkohol itu. Ahok menambahkan kalau pasar gelap lebih berbahaya, bahkan pemerintah juga akan mengalami kesulitan dalam mengontrol pabrik-pabrik minuman keras.
“Pasar gelap lebih konyol, dan kita tidak bisa kontrol pabrik,” katanya.
Dijelaskan mantan walikota Belitung Timur ini, bahwa Pemprov DKI dalam penangan masalah ini, lebih fokus memberlakukan pembatasan saja.
“Kalo dibatasin hanya umur 21 yang bisa beli ini kita akan tahu siapa yang beli dan secara otomatis akan menurunkan angka kriminalitas seperti itu,” Jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid