Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di jalan-jalan protokol di Ibu Kota. Salah satu alasan yang disebut sebagai dasar rencana itu adalah sepeda motor dinilai sebagai penyebab kesemrawutan lalu lintas di DKI.
Pelarangan ini juga diharapkan bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas. Sebagai kompensasi, disediakan bus tingkat gratis dan kantong-kantong parkir sekalipun tarifnya diserahkan kepada pengelola.
Menyoroti hal tersebut, Pengamat Politik Muhammad Budyatna menilai, kebijakan pelarangan sepeda motor yang baru dilakukan uji cobanya pada 17 Desember lalu itu merupakan kebijakan sepihak.
“Pengguna motor adalah orang yang mencari jalan hidup untuk mencari nafkah karena ketidakmampuan Pemprov DKI untuk memberikan pelayanan transportasi publik yang memadai,” ujarnya ketika dihubungi, Minggu (21/12).
“Siapa sih yang rela ke Sudirman atau Thamrin kalau tidak untuk kepentingan mencari nafkah?” tambahnya.
Dia pun mengkritisi alasan diberlakukannya peraturan itu yang disebutkan Pemprov DKI untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang didominasi oleh kendaraan bermotor.
“Kalau dengan alasan kemacetan lantas motor dilarang masuk, apa Ahok yang berasal dari Belitung mau kalau dirinya dilarang datang ke Jakarta dengan alasan Jakarta sudah padat? Dia kan datang ke Jakarta juga untuk mencari kehidupan yang lebih baik dan mencari nafkah, begitupun para pengendara motor,” jelasnya.
Untuk itu, dia menyarankan, Pemprov DKI untuk membenahi terlebih dahulu jajaran di lingkungan Pemprov DKI, sehingga bisa memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat Jakarta.
“Beli busway saja bekas barang dari China dengan harga mahal dengan mark up dan korupsi gila-gilaan kok. Itu saja benahi dulu.”
Sebagai informasi, pada 17 Desember lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melaksanakan uji coba pelarangan sepeda motor. Pelarangan dilakukan di kawasan jalan protokol yaitu Jalan MH Thamrin mulai dari Bundaran HI sampai Bundaran Air Mancur Monas dan Jalan Medan Merdeka Barat.
Kebijakan pelarangan sepeda motor itu diberlakukan setiap hari, termasuk hari libur selama 24 jam. Namun kebijakan itu tidak berlaku bagi sepeda motor yang merupakan kendaraan dinas operasional petugas.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















