Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Pemprov DKI untuk melakukan pelarangan pengendara motor melintasi kawasan bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga kawasan Medan Merdeka Barat pada Desember mendatang perlu diimbangi dengan persediaan angkutan umum. Hal itu disampaikan pengamat transportasi Ellen Tangkudung ketika dihubungi Aktual.co, Sabtu (15/11).
Ia mengatakan ketersediaan angkutan umum harus diperhatikan. Pasalnya, jika menilik tujuan Pemprov DKI melakukan kebijakan tersebut selain untuk mengurangi resiko tingkat kecelakaan sepeda motor, juga untuk membuat masyarakat untuk beralih untuk menggunakan angkutan umum.
“Untuk melihat efektivitas kebijakan pembatasan sepeda motor tersebut bisa dilihat kalau masyarakat beralih ke angkutan umum. Oleh karena itu, Pemprov harus menyediakan angkutan umum yang memadai,” ujarnya.
Selain itu, ketersediaan angkutan umum juga sebagai kompensasi atas penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Ia mengatakan tidak semua pengguna kendaraan roda empat menyetujui ERP, dan membuka kemungkinan untuk beralih ke angkutan lainnya, seperti sepeda motor atau angkutan umum. Jika angkutan umum tidak diperhatikan ketersediaannya, maka bisa saja pengguna kendaraan roda empat akan beralih ke kendaraan roda dua seperti sepeda motor yang akibatnya malah menambah jumlah sepeda motor di ibu kota.
“Roda dua itu kan jumlahnya makin banyak, kalau misalnya tidak dilakukan pengalihan, ada ERP nanti pindah ke sepeda motor,” kata Ellen.
Selain itu, Pemprov DKI juga dihimbau untuk memperhatikan lahan parkir untuk sepeda motor yang terkena kebijakan. Apakah lahan parkir yang tersedia di gedung-gedung perkantoran di sekitar sudah mencukupi atau tidak. Tambahnya, sosialisasi juga perlu dilakukan agar masyarakat yang mengendarai sepeda motor dapat memahami dan memaklumi kebijakan tersebut dan nantinya kebijakan tersebut dapat berjalan dengan lancar karena sudah disosialiasikan dan sudah dipikirkan secara matang mengenai pelaksanaannya dan antisipasinya.

Artikel ini ditulis oleh: