Jakarta, Aktual.co —Pengamat Politik Jakarta Amir Hamzah mengatakan bahwa kebijakan pemerintah daerah DKI Jakarta yang menerapkan pelarangan sepeda motor melintas di jalan protokol, karena DPRD tidak dapat menahan mengenai kebijakan tersebut. Dia menilai seharusnya DPRD DKI Jakarta mampu mempertanyakan kenapa kebijakan tersebut bisa terjadi. 
“DPRD harus pertanyakan itu, jadi jangan salahkan masyarakat kalau ada menuntut,” katanya, Kamis (18/12).
Dikatakan Amir bahwa setiap kebijakan yang berhubungan dengan keuangan Gubernur DKI Jakarta harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Dalam Negeri. Karena hal tersebut menyangkut kepada undang-undang keuangan negara. Sehingga Kata Amir, apabila nantinya pemprov memberikan sangsi kepada sepeda motor yang melanggar dengan denda 500 ribu, hal tersebut harus melewati persetujuan menteri dalam negeri terlebih dahulu.
“Semua kebijakan yang berupa uang harus disetujui dulu oleh Mendagri,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid