Semarang, Aktual.com – Pelarangan pembentukan ormas Front Pembela Islam di negara hukum seperti Indonesia jelas mencederai demokrasi. Padahal, pembentukan ormas telah dijamin konstitusi.
Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin Petir meminta semua pihak untuk membaca Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Dalam Pasal 28 E Ayat (3) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Vide pula Pasal 24 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam pasal ini disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.
“Ormas itu bagian dari aset bangsa. Ormas itu sangat mulia karena sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” kata dia, Sabtu (14/4).
Sebagimana amanat UU, Ormas adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat, pelayan masyarakat, penjaga nilai agama, pelestari norma, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu