Jakarta, Aktual.co — Badan Atletika Kenya (AK), menjatuhkan hukuman kepada pelari negara itu, Rita Jeptoo, berupa larangan bertanding selama dua tahun. Ini dilakukan karena, pelari tersebut, gagal dalam tes doping.

“AK mengikuti kasus yang melilitnya dan cukup layak bahwa dia mendapatkan hukuman larangan selama dua tahun itu,” Ketua Eksekutif AK Isaac Kamande, dikutip Reuter, Jumat (30/1).

Namun, Jeptoo yang menjuarai lomba lari maraton Boston dan Chicago, menolak tudingan telah melakukan doping. Dan ia menyatakan kepada wartawan pada tahun lalu bahwa serangan terhadap dirinya itu sebagai satu “kebohongan”.

Artikel ini ditulis oleh: