Warga menunjukkan STNK yang baru diperpanjang di Samsat Keliling, Jakarta, Selasa (3/1). Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia akan menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017 dengan besaran dua hingga tiga kali dari tarif lama. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/foc/17.

Jakarta, Aktual.com – Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menyebut selama ini pelayana yang disuguhkan Polri belum optimal, sehingga kebijakan kenaikan tarif pengurusan STNK dan BPKB tidak tepat.

“Ada beberapa sorotan dari YLKI terkait hal itu, pertama, kenaikan itu juga kurang relevan tanpa proses reformasi di sisi pelayanannya. Selama ini pelayanan sangat-sangat tidak optimal,” ujar Tulus ketika dihubungi Aktual.com, di Jakarta, Jumat (6/1).

Sampai detik ini, kata Tulus, proses pelayanan penerbitan STNK dan BPKB, masih sering dikeluhkan publik karena waktunya yang lama. Bahkan masih ada alasan stok blankonya kosong.

“Sehingga, kebijakan kenaikan itu harus ada jaminan untuk meningkatkan pelayanan saat proses pengesahan dan penerbitan STNK dan BPKB tersebut,” ujarnya.

Kedua, seharusnya kenaikan itu juga paralel dengan reformasi pelayanan angkutan umum di seluruh Indonesia. Ini dengan asumsi jika kenaikan itu sebagai bentuk pengendalian penggunaan kendaraan pribadi dan mendorong migrasi ke angkutan umum.

“Ketiga, terkait dalih inflasi untuk menaikkan tarif, sebagaimana alasan Menkeu Sri Mulyani adalah kurang tepat. Sebab STNK, SIM adalah bukan produk jasa komersial tetapi pelayanan publik yang harus disediakan birokrasi,” tandas Tulus.

Untu itu, kata dia, alasan inflasi akan tepat jika produk tersebut adalah produk ekonomi komersial yang berbasis cost production dan benefid. Atau setidaknya produk yang dikelola oleh BUMN.

Dengan kebijakan itu, Tulus meminta pihak bersangkutan untuk memperbaiki pelayanan terlebih dahulu. Mulai hari ini, pemerintah melalui PP No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah menaikkan tarif beberapa produk pelayanan di sektor kepolisian seperti STNK, BPKB, dan lainnya.(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid