Semarang, Aktual.com – Antrean berjam-jam di ruang tunggu pelayanan kantor Samsat III Semarang, membuat para pemohon perpanjangan surat kendaraan bermotor meluapkan kekesalannya.

Setelah mereka menunggu 3 jam lebih sejak pendaftaran loket pertama. Salah satunya, Mulyono, warga asal Jatisari Mijen yang hendak mengurus perpanjangan pajak STNK tiba-tiba menghampiri petugas loket setempat dengan marah-marah.

Dia memprotes lambannya proses mengurus perpanjangan STNK, sehingga membuatnya harus menunggu tiga jam lebih. “Ini saya sejak tadi pagi belum dilayani, dapat nomor antrean sejak tiga jam enggak dipanggil-panggil juga, ini gimana pelayanannya,” kata dia ketika ditemui wartawan, Jumat (6/1).

Dia meluapkan kekesalannya begitu keluar petugas gabungan dari Polda Jateng dan Samsat menggelar sidak terkait kenaikan biaya komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak, di kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pembayaran Aset Daerah Samsat III di Krapyak Semarang Barat.

Sambil marah-marah, Mulyono mengatakan seharusnya pelayanan mengurus dokumen kendaraan bermotor dapat dipercepat, mengingat jumlah peserta selalu bertambah banyak dalam hitungan jam.

Diminta kepada pengelola Samsat supaya menambah petugas loket. Kendati demikian, lanjut dia, mengantisipasi para pemohon yang menumpuk.

“Harusnya petugasnya ditambah. Kalau tetap seperti ini ya antreannya jadi semakin banyak.”

Sedangkan, Kepala Kantor Unit Pelayanan Pendapatan dan Pembayaran Aset Daerah Samsat III Puji Astuti mengaku, telah mengerahkan semua petugasnya untuk melayani perpanjangan dokumen kendaraan bermotor dan mobil di kantornya.

“Kami sampai kewalahan melayani pengajuan STNK di sini, malahan petugas kami harus lembur larut malam buat menyelesaikan dokumen kendaraan yang semakin banyak,” ujar dia.

Puji menambahkan mulai hari ini terdapat kenaikan biaya perpanjangan STNK dan komponen lainnya yang termasuk dalam PNPB. Dia menyebut kenaikan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis, dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

“Dengan kenaikan ini Polri maupun Samsat dapat meningkatkan pelayanan dengan prima, sekaligus menambah pendapatan kas negara,” ujarnya.

Pihak Samsat III menginformasikan bahwa PNBP yang berlaku pada Polri meliputi penerimaan dari: a. Pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi baru; b. Penerbitan perpanjangan SIM; c. Penerbitan Surat Keterangan uji Keterampilan Pengemudi; d. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; e. Pengesahan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; f. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; g. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor; h. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; i. Penerbitan surat Mutasi Kendaraan Bermotor ke Luar Daerah; j. Penerbitan surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; k. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Lintas Batas Negara; l. Penerbitan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.

Hari ini, ada beberapa kenaikan biaya mulai penerbitan maupun perpanjangan STNK kendaraan roda dua atau tiga naik dari Rp 50 ribu menjadi RP 100 ribu.

Untuk STNK mobil dan kendaraan roda empat lainnya, biayanya juga naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 200 ribu. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan juga naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 225 ribu. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100 ribu menjadi Rp 375 ribu.

Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75 ribu, menjadi Rp 150 ribu, sementara roda empat atau lebih ikut naik dari Rp 75 ribu menjadi Rp 250 ribu.

Laporan: Muhammad Dasuki

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu