Jakarta, aktual.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai perlu mengkaji ulang rencana pembubaran dan peleburan Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta menyusul padamnya arus listrik (black out) yang menimpa Jakarta pada Minggu (4/8).
Hal itu, kata Ketua Studi Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah di Jakarta, Selasa (6/8), karena kebutuhan energi di Jakarta yang tinggi dan harus mendapatkan penanganan khusus.
“Harusnya Dinas Energi ini ditata ulang supaya bisa kompetitif, berinovasi sesuai kebutuhan masyarakat atas energi. Bukan malah berkoar-koar mau membubarkan atau meleburkan, padahal belum ada kajian akademisnya,” ujar Trubus.
Menurut Trubus, langkah Anies Baswedan untuk membubarkan Dinas Perindustrian dan Energi serta meleburnya dengan kedinasan lain merupakan hal yang kontraproduktif dengan pemenuhan energi bagi masyarakat.
Menurut dia, alasan Anies meleburkan Dinas Energi ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lain hanya menjalankan peraturan pemerintah yang membuka ruang penggabungan SKPD tak efektif.
“Ya kalau dari sisi kebutuhan masyarakat, dinas itu sangat efektif. Hanya mungkin tata laksanaannya, organisasi Dinas Energi itu perlu ditata ulang, perlu penguatan organisasi sesuai kebutuhan masyarakat, bukan malah ditiadakan,” kata Trubus.
Trubus berharap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang rencana tersebut sampai ketahanan energi di ibu kota terjamin. Padam listrik yang terjadi secara massal di Jakarta mengindikasikan bahwa bidang energi harus ditangani secara khusus.
“Memang kondisi Jakarta ini membutuhkan ketahanan energi yang andal, salah satunya listrik ini,” katanya.
Kalau listrik yang padam sampai dua hari maka telah merugikan masyarakat hingga triliunan. Ini tidak boleh terulang lagi. Sekarang malah akan meniadakan atau meleburkan dinas energi sendiri.
“Menurut saya, ini kebijakan yang sangat tidak tepat dan bahkan menjadi kontraproduktif,” tuturnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan dilakukan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 99 Tahun 2018.
Menurut dia, beban kerja urusan energi tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018.
Anies mengungkapkan, Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) akan dilebur ke bidang lain, yakni urusan perindustrian dileburkan dengan Dinas KUKM dan Dinas perdagangan sesuai kebutuhan percepatan capaian target RPJMD 2018-2022.
Sedangkan urusan energi, nantinya dilimpahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau yang sebelumnya disebut Dinas Kebersihan.
Dinas Lingkungan Hidup menjadi Dinas Lingkungan Hidup dan Energi dengan pertimbangan integrasi pengembangan energi yang aman dan handal dengan konsep lingkungan hidup yang ramah dan berkelanjutan (sustainable) guna mendukung pengembangan kota.
“Sementara urusan perindustrian masuk ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Perdagangan,” kata Anies seusai rapat paripurna penyampaian pandangan gubernur tentang tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (24/6) lalu.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin