Medan, Aktual.com — Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara Abyadi Siregar menegaskan, usulan penggabungan Ombudsman RI dengan lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi harus dilandasi semangat pemberantasan korupsi. Karena itu, lanjut Abyadi, ide penggabungan itu harus bertujuan untuk penguatan tugas dan fungsi kedua lembaga negara tersebut.
“Usulan penggabungan KPK ke Ombudsman yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, sebaiknya harus dilandasi oleh semangat yang kuat untuk membersihkan negara ini dari praktik korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” kata Abyadi kepada Aktual.com melalui pesan singkat, Jumat (21/8).
Abyadi menambahkan, kalau niatnya justru untuk memberi kekuatan lebih kepada KPK dan Ombudsman, maka ide ini akan didukung oleh masyarakat luas. Sebab, tambahnya, sudah sejak lama Indonesia digerogoti oleh praktik korupsi dan perilaku-perilaku aparatur yang sewenang wenang dalam memberi pelayanan publik.
“Bukan sebaliknya, untuk memperlemah salah satu atau kedua lembaga negara pengawas praktik korupsi dan pelayanan publik itu,” ujar dia.
Namun sebaliknya, kata Abyadi, Kalau niatnya untuk memperlemah salah satu atau kedua lembaga itu. Abyadi menegaskan, dia pun akan menolak penggabungan KPK ke Ombudsman. “Saya akan memberi apresiasi positif kepada fahri hamzah bila usulannya itu untuk memperkuat KPK dan Ombudsman. Tapi sebaliknya, saya akan menyampaikan keprihatinan yang mendalam kepada Fahri Hamzah bila usulannya itu didasarinya untuk melemahkan KPK ataupun Ombudsman,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu