Jakarta, Aktual.com — Koordinator Komunitas Tionghoa Anti Korupsi Lieus Sungkharisma sudah sepatutnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur Jakarta mempertangungjawabkan atas kisruh yang mengutip surat Al-Maidah 51 bohong.

“Apa yang telah dilakukannya (Ahok) telah menyakiti masyarakat Indonesia. Apa yang dia lakukan sudah menyakiti umat muslim, jadi jangan dibiarkan lagi. Dunia nggak kiamat kalau si Ahok ditahan, dunia nggak mundur,” kata Lieus kepada wartawan, Jumat (14/10).

Lieus meminta agar pemerintah dapat bersikap adil dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh bekas Bupati Belitung Timur itu. Khususnya dalam penegakan dan proses hukum terhadap kasus yang telah dilaporkan ke pihak berwajib itu.

“Pemerintah harus berlaku adil, jangan karena Ahok gubernur terus ini gak kena sanksi hukum.”

Sementara Meski Ormas Hizbut Tahrir Indonesia bersikukuh membawa tafsiran Ahok soal Al-Maidah 51 kejalur hukum yang berlaku.

“Permintaan maaf itu soal lain. Pokoknya, kita minta secara tegas agar aparat menindaklanjuti laporan yang sudah kami ajukan,” kata Humas HTI Jawa Barat, Luthfi Afandi, di depan Komplek Gedung Sate, Jalan Diponegoro.

Luthfi bertutur, pelaporan yang dilakukan HTI merupakan ultimatum bagi setiap elemen yang dianggap melakukan penodaan terhadap agama Islam. Terkait hal tersebut, Ahok dianggap talah malanggar Pasal 156 KUHP dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu