Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta aparatur sipil negara Dinas Sosial Jawa Barat yang menjadi pelaku pelecehan seksual anak disabilitas dihukum seberat-beratnya.
“Kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas dan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/6).
Susanto mengatakan apapun alasannya pelecehan dalam bentuk apapun kepada anak tidak dibenarkan. Apalagi, korban dalam hal ini adalah anak berkebutuhan khusus.
Susanto mengatakan, menurut Konvensi Hak Anak, salah satu hak yang dimiliki anak adalah hak untuk mendapatkan pelindungan.
“Anak memiliki hak untuk mendapatkan pelindungan, termasuk pelindungan dari kekerasan dan pelecehan,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh: