Untuk memberikan pelindungan kepada korban, Susanto mengatakan korban harus mendapatkan pemulihan secara tuntas agar di kemudian hari tidak ada dampak yang lebih berat.
“Agar kejadian serupa tidak terulang, orang tua juga penting untuk memberikan literasi tentang perlindungan diri bagi anak-anak agar terhindar dari kekerasan,” katanya.
Pelecehan seksual yang dialami anak berkebutuhan khusus berusia 15 tahun ketika sedang mengikuti pelatihan di Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Dinas Sosial Jawa Barat.
Ibu kandung korban mengatakan anaknya menginap di mess selama mengikuti pelatihan tersebut. Pelatihan dimulai pada Maret hingga awal November 2019 dan hanya boleh dijenguk orang tua setiap dua sampai tiga bulan sekali.
Kepada orang tuanya, korban mengaku dilecehkan secara seksual oleh aparat sipil negara Dinas Sosial Jawa Barat yang berinisial SR.
Artikel ini ditulis oleh: