Semarang, Aktual.co — Pegiat anti korupsi yang terhimpun dalam lembaga Komsak Jateng menilai pelelangan harga gedung Oudetrap di kawasan Kota Lama Semarang menjadi syarat penyimpan. Pembelian gedung Gambir itu dibeli senilai Rp8,7 miliar oleh pemerintah Kota Semarang. Padahal dalam lelang itu, harga likuidasi gedung senilai Rp2,4 miliar.

Koordinator LSM Komsak, Nur Sholikhin mengungkapkan, harga likuidasi dari bank yang dibayar oleh pemerintah Kota Semarang menjadi syarat kepentingan dalam pembiyaan Pilkada.

“Harga lelang dari BRI itu senilai Rp2,4 miliar, kenapa bisa dibeli Rp8,7 miliar. Acuanya adalah nilai lelang yang diumumkan saat itu,” kata dia, di Semarang, Senin (2/2).

Sementara itu, pemerintah Kota Semarang mengenai penetapan harga tersebut sudah dirundingkan dengan tim Appraisak Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Yanuar Bey yang beralamat di jalan Sendang Sari Utara 13, Kalicari Semarang.

“Sebelum dilakukan pembelian sudah dirundingkan lebih dulu. Baik mengukur luas bangunan dan nilai gedung tersebut,” terang Asisten 1 Setda Kota Semarang, Eko Cahyono.

Hal itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Dia juga memaparkan kalau proses pembelian berlangsung selama tiga kali negosiasi. Menurutnya, itu adalah hal lumrah dan wajar.

“Kami sudah menjalankan semua proses pembelian sesuai dengan prosedur. Tak ada yang kami kurangi atau lebihkan. Pembelian gedung tersebut juga sudah melewati 3 kali negosiasi dengan penjual Budhi Pranoto. Terkait harga, tim appraisal yang menilai, itu juga sudah sesuai dengan panduan,” ujarnya.

Untuk diketahui, luas tanah gedung Gambir tersebut adalah 1196 meter persegi dengan nilai mencapai Rp7 miliar.

Sedangkan, harga bangunan gedung seluas 1420 meter persegi tersebut ialah Rp1,6 miliar. dan tambahan properti senilai Rp47 juta. Pembelian tertanggal 30 Desember 2014 oleh Pemkot Semarang melalui rekening BRI bernomor 1.20.1.20.05.33.026.

Artikel ini ditulis oleh: