Anggota DPP Partai NasDem yang juga Anggota Komisi II DPR Fraksi NasDem, Luthfy A Mutty (tengah) bersama Pengamat Hukum Tata Negara Al-Azhar, Rahmat Bagja (kanan), dan Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago (kiri) menyampaikan pandangannya seputar status tersangka kepada mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella, di Press Room DPR RI, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Menurut Luthfy, Partai NasDem menyerahkan kepada KPK dalam mengungkap korupsi bansos di Sumut dengan tidak adanya tekanan dari luar dan bebas dari politis.

Jakarta, Aktual.com – Pengamat politik UIN Jakarta Pangi Syarwi menilai pergantian Ketua DPR RI Ade Komarudin oleh Setya Novanto berpeluang sebagai pintu masuk perombakan atau kocok ulang pimpinan DPR RI. Pasalnya, dalam UU MD3 pimpinan DPR RI menggunakan sistem satu paket.

“Pergantian ketua DPR, bisa berdampak dan pintu masuk kocok ulang pimpinan DPR,” ujar Pangi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/11).

Ia meyakini peluang kocok ulang pimpinan DPR RI sangat terbuka lebar. Namun demikian, kata Pangi, kocok ulang pimpinan DPR RI tergantung pada konstelasi politik pergantian Ade Komarudin ke Setya Novanto.

“Peluang untuk kocok ulang, tetap terbuka, yang penting hasil konsensus dan kesepakatan secara kolektif dan kolegial, kesepakatan antara pimpinan parpol dan elite penentu itu sendiri, sepanjang tidak memicu kegaduhan,” ungkapnya.

Meski demikian, Pangi menyesalkan pergantian Ade Komarudin ke Setya Novanto karena dapat menganggu kinerja DPR RI. Ia melihat selama ini DPR RI tengah membangun kinerja agar lebih baik, namun atas peristiwa politik pergantian Ketua DPR RI dapat membuat kepercayaan publik menurun.

“Kalau kemudian terjadi polemik dan kegaduhan soal pergantian pimpinan DPR, jelas semakin memperpanjang dan memperdalam rentetan akumulasi kekecewaan publik,” tandas Direktur Eksekutif Voxpol Center itu.

Sebelumnya, dalam rapat pleno DPP Partai Golkar memutuskan agar Setya Novanto dijadikan kembali menjadi Ketua DPR RI. Mengingat, putusan MK rekaman percakapan antara Setya Novanto dengan pimpinan PT Freeport untuk meminta saham tidak bisa dijadikan alat bukti.

Pergantian Ketua DPR RI dalam UU MD3 merupakan hak fraks partai politik. Namun, dalam Pasal 84 UU MD3 ayat dua menyebutkan bahwa pimpinan DPR dipilih dari dan oleh anggota DPR dalam satu paket yang bersifat tetap.[Nailin In Saroh]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid