Jakarta, Aktual.com – Anggota Panitia Khusus revisi UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Arsul Sani, menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme tidak boleh menggeser paradigma dari proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang.
“Pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigman pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional,” katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (25/7).
Dia menjelaskan, masukan terkait pelibatan TNI itu berasal dari kalangan akademik, agar pendapat yang diberikan bisa komprehensif.
Menurut dia, pelibatan TNI itu memang diperlukan saat ini, namun tidak boleh keluar jauh dari UU TNI dan UU Pertahanan Negara.
“Intinya pelibatan TNI diakui memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tidak boleh keluar jauh dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentanng TNI dan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” ujarnya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara