Ketua DPR Setya Novanto bersiap menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11). Dirlantas Polda Metro Jaya memeriksa tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto terkait kecelakaan tunggal di daerah Permata Hijau, Jakarta. Setnov, begitu ia disapa, akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hilman Mattauch. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan memastikan jika berkas tersangka Ketua DPR, Setya Novanto telah rampung.

Namun demikian, pelimpahan berkas tersebut terhalang para saksi meringankan yang diajukan Ketua Umum DPP Partai Golkar nonaktif tersebut.

“Berkas penyidikan sebenarnya sudah selesai tapi karena yang bersangkutan memintakan saksi meringankan. Untuk itu kita harus lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut,” ujar dia, di Kantornya, Jakarta, Rabu (29/11).

Sedikitnya ada sekitar sembilan saksi dan lima ahli yang diajukan Setnov untuk memberikan keterangan yang meringankan dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.

Sejauh ini baru beberapa saksi dan ahli yang hadir, di antaranya politikus Partai Golkar Azis Syamsuddin dan Maman Abdurrahman serta ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Basaria menyatakan, pihaknya akan kembali memanggil saksi dan ahli lainnya yang belum hadir.

“Ini udah diusahakan lagi nanti akan kita coba panggilan lagi. Sampai memberikan tidak akan memberikan keterangan baru selesai,” tuturnya.

Basaria mengatakan, pihaknya sudah selesai memanggil saksi-saksi untuk diminta keterangannya dalam penyidikan Setnov. Menurut dia, pelimpahan berkas Ketua Umum nonaktif Partai Golkar itu dilakukan setelah saksi dan ahli meringankan hadir memenuhi panggilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby