Jakarta, Aktual.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum melimpahkan tahap II tersangka beserta barang bukti perkara dugaan penembakan anggota Laskar FPI di KM 50 atau ‘unlawful killing’ karena salah satu tersangka terkonfirmasi positif COVID-19.

“Belum (pelimpahan) karena salah satu tersangka kena COVID-19,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (2/8).

Argo menyebutkan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II akan dilakukan setelah hasil tes tersangka negatif.

“Untuk pelimpahan tahap II menunggu salah satu tersangka negatif,” kata Argo.

Kasus ‘unlawful killing’ menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Seiring berjalannya waktu, perkara ini menyisakan dua orang tersangka, yakni FR dan MYO.

Satu tersangka EPZ dinyatakan meninggal dunia saat perkara dalam penyidikan sehingga berkas perkaranya dihentikan sesuai Pasal 109 KUHAP.

Sebelumnya, Polri beralasan belum menyerahkan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum karena masih mengkoordinasikan tempat sidang.

Koordinasi yang dimaksud, terkait tempat sidangnya apakah di Jawa Barat atau Jakarta, mengingat banyak saksi berada di Jakarta.

Berdasarkan hasil koordinasi, kata Argo, tempat sidang diputuskan di Jakarta.

“Ya di Jakarta (sidang-red),” kata Argo. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin