Jakarta, Aktual.com — PT Pelabuhan Indonesia III siap memberlakukan penggunaan mata uang rupiah untuk seluruh kegiatan pelabuhan di wilayah kerjanya.
Hal itu sesuai dengan Peraturan BI Nomor 17/3/PBI/2015 dan Surat Edaran Nomor 17/11/DKSP Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia mulai 1 Juli 2015.
Direktur Keuangan Pelindo III Saefudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (1/7) menjelaskan bahwa selanjutnya penghitungan jasa kepelabuhanan luar negeri akan menggunakan acuan tarif saat ini (valas) dengan kurs transaksi jual penutupan BI satu hari sebelumnya.
Langkah penyesuaian lainnya, dia menambahkan, ialah modifikasi aplikasi SIUK untuk formulasi penghitungan nota tagihan (pra nota).
Lalu, lanjut dia, sesuai surat Direksi dan kesepakatan antara Pelindo I, II, III, dan IV, dilakukan sentralisasi “entry” kurs valas harian dengan menggunakan kurs jual penutupan BI satu hari sebelum pelayanan selesai.
“Jadi nota tagihan akan didenominasikan dalam rupiah,” ujarnya.
Saefudin menuturkan salah satu langkah strategis Pelindo III untuk mengantisipasi regulasi tersebut ialah pelaksanaan kebijakan lindung nilai (hedging) untuk kebutuhan pendanaan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Dia menjelaskan, untuk ini Pelindo III tengah menyiapkan Kebijakan Lindung Nilai dan SOP (standard of procedure) lindung nilai tersebut serta penandatangan ISDA dengan pihak perbankan, sehingga Pelindo III akan bisa melaksanakan transaksi “forward” pembelian dolar AS (selama ini hanya tranksaksi spot) maupun pelaksanaan “cross currency swap” (ccs) dari dolar AS ke Rupiah dengan mempertimbangkan kondisi pasar.
Saefudin optimistis bahwa penyesuaian yang dilakukan Pelindo III dapat berjalan baik.
Ia menambahkan perlunya ada masa transisi agar pengguna jasa tidak bingung.
“Oleh karena itu akan terus dilaksanakan sosialisasi kepada seluruh ‘stakeholder’ (pemangku kepentingan) Pelindo III, utamanya terkait pelayanan luar negeri,” tuturnya.
Saefudin mengatakan pihaknya telah mengadakan sosialisasi kepada seluruh jajaran direksi anak perusahaan Pelindo III.
“Sesuai arahan Gubernur Bank Indonesia (Agus Martowardojo) pada rapat koordinasi sebelumnya di Jakarta, Pelindo III merespon cepat kebijakan BI tersebut dengan segera mengadakan sosialisasi yang diikuti oleh para pejabat struktural terkait dan sejumlah direksi anak perusahaan Pelindo III di Kantor Pusat di Surabaya, Jawa Timur,’ tambahnya.
Menurut dia, BI sebagai otoritas moneter menetapkan kebijakan tersebut guna mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.
Saefudin menyebutkan pokok pengaturan lain yang ada dalam kebijakan tersebut yakni tentang kewajiban pencantuman harga (kuotasi) barang dan/atau jasa hanya dalam rupiah, pengecualian kewajiban penggunaan rupiah dan pengecualian transaksi non-tunai menggunakan rupiah atas persetujuan BI, larangan menolak rupiah dan sanksi, laporan dan pengawasan kepatuhan, ketentuan peralihan, dan masa berlaku kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi nontunai.
Dia mengatakan sosialisasi dilakukan dengan cepat agar kebijakan terlaksana menyeluruh sehingga eksekusi dapat berjalan simultan dan efektif.
“Penyesuaian yang cepat dilakukan agar tidak mengganggu pelayanan kepada para pengguna jasa,” imbuhnya.
Dia mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan asosiasi pengguna jasa untuk mengantisipasi adanya kendala teknis.
Selain itu, dalam agenda tahunan Safari Ramadhan yang merupakan kegiatan Direksi bersilaturahmi ke cabang-cabang di tujuh provinsi wilayah kerja Pelindo III, juga sekaligus diadakan sosialisasi dari kebijakan ini.
Seperti juga Direksi Pelindo III lainnya, Saefudin pekan lalu sudah bersafari Ramadhan ke Pelindo III Cabang Kupang dan Maumere, NTT untuk sekaligus menyosialisasikan Peraturan BI tersebut.
Artikel ini ditulis oleh: