Batam, Aktual.com – PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni siap kembali mengangkut penumpang dengan syarat sesuai Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 4 Tahun 2020 dan Surat Edaran Dirjen Hubla Kemenhub No 21 Tahun 2020.
Direktur Usaha Angkutan Penumpang Pelni OM Sodikin menyampaikan manajemen saat ini tengah mempersiapkan kembali penjualan tiket bagi penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan Gugus Tugas.
“Sesuai dengan surat edaran yang telah kami terima, manajemen akan mempersiapkan armada kapal untuk kembali mengangkut penumpang sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan menuju pelabuhan di Jakarta, Surabaya, dan Makassar,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).
Rencananya, kapal akan menuju pelabuhan yang hingga saat ini belum ditutup bagi penumpang.
Manajemen juga memberlakukan ketentuan, penumpang harus membawa surat keterangan sehat dari dinas kesehatan maupun KKP setempat yang menyatakan negatif COVID-19.
Selain itu, manajemen memastikan selama kegiatan operasional berlangsung, pelaksanaan protokol kesehatan terkait penyebaran virus di atas kapal akan tetap dilaksanakan, serta akan membatasi interaksi antara petugas kapal dan penumpang.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro yang menyatakan Pelni menjalin komunikasi dengan pengelola pelabuhan dan otoritas di pelabuhan, sehingga pelaksanaan protokol kesehatan dapat lebih diawasi selama kegiatan operasional berlangsung.
“Pelni kini sedang melakukan sosialisasi kepada seluruh cabang dan kapal terkait pelaksanaan ini,” kata dia.
Pihaknya juga mengatur pembatasan akses bagi penumpang selama berada di atas kapal, serta skema jaga jarak antarpenumpang baik itu pada nomor tempat tidur atau saat pengambilan makan.
“Sehingga, tetap melaksanakan prosedur physical distancing selama perjalanan,” katanya.
Yahya menambahkan sesuai dengan SE Gugus Tugas No 4/2020 dan SE Dirjen Hubla No 21/2020, pelayanan operasional kapal penumpang akan diberikan kepada orang yang bekerja pada lembaga pemerintah, perusahaan swasta atau perusahaan swasta asing yang beroperasi di wilayah teritorial Indonesia yang berkaitan dengan pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, pelayanan kesehatan, pelayanan kebutuhan dasar, pelayanan pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting.
Selain itu, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia juga, serta bagi repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, dan pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, juga akan dilayani sesuai ketentuan yang berlaku.
Antara
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin