Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi I DPR Sukamta menolak rencana pelonggaran aturan soal penempatan data center, agar Indonesia bisa lebih kompetitif di dunia internasional.

Menurut dia, Pemerintah seharusnya memiliki sikap yang lebih tegas dalam upaya menguatkan industri telematika di Indonesia.

“Dalam PP PSTE pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya,” kata Sukamta di Jakarta, Kamis (29/9).

Pasar data center di Indonesia sangat kompetitif dan saat ini cukup banyak tersedia SDM anak negeri yang profesional dan lebih murah ketimbang negara tetangga.

Untuk itu, dengan mengadakan data center di Indonesia, perusahaan digital dapat lebih meningkatkan layanan mereka dari segi kecepatan dan kestabilan akses karena dapat mengurangi hops route.

Karena itu, lanjut Sukamta, sebagian perusahaan data center di Singapura mulai mengalihkan data centernya ke Indonesia, sebab selain pertimbangan ekonomis juga dianggap aman.

“Alasan kedua, terkait keuntungan secara ekonomi, penempatan data center di Indonesia akan memberikan kontribusi ekonomi,” ujarnya.

Dia menjelaskan, mengacu data Lembaga Riset Telematika Sharing Vision, kebutuhan data center di Indonesia diperkirakan mendekati 150.000 meter persegi (raised floor) dengan nilai bisnis Rp4 triliun.

Pengguna internet di Indonesia hingga tahun 2015 mencapai 72 juta orang yang sebagian besar aktif menggunakan media sosial.

“Perlu penerapan dan penegakan aturan dan hukum yang ketat, sehingga Google, Facebook, WhatsApp, Yahoo, YouTube, dll dapat berkontribusi secara ekonomi, karena jelas mereka membuka space iklan.”

Dia mencoba membandingkan saat kita mengirim pesan singkat (SMS) dengan operator tanah air saja bisa kena PPN yang masuk ke kas negara.

Politikus PKS itu menjelaskan alasan lainnya terkait dengan cyber security, keamanan informasi, dan monitoring konten. Menurutnya, apabila data center ada di luar negeri maka berpeluang lebih besar data milik kita bisa dicuplik kapan dan dimanapun.

Sukamta mengatakan di Tahun 2015, Pengadilan di Eropa memutuskan perjanjian Safe Harbor tidak berlaku sehingga pemain seperti Facebook atau Twitter harus menjaga data pelanggan di Eropa tidak disalahgunakan dan keluar dari negaranya tanpa izin.

Penting bagi pemerintah menyampaikan data perusahaan asing yang belum memiliki data center di Indonesia dan apa kendalanya, apakah karena biaya mahal atau birokrasi perijinan yang rumit.

Sukamta meyakini, dengan pengguna internet yang tumbuh pesat di Indonesia, perusahaan asing tidak akan keberatan memiliki data center di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh: